Bogor, Jurnal Bogor
Sunat sebenarnya telah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal ini bisa dilihat dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu, juga di Makam Mesir Purba. Alasan tindakan tersebut masih belum ada penjelasannya.
Namun, banyak teori yang memperkirakan bahwa sunat merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan dari manusia kepada Yang Maha Kuasa. Fungsinya sebagai langkah menuju kedewasaan tanda kekalahan atau perbudakan serta upaya untuk mengubah estetika dan seksualitas.
Sunat pada laki-laki diwajibkan tidak hanya pada agama Islam, akan tetapi juga terjadi pada agama Yahudi. Dan hal itu juga dipraktikkan oleh mayoritas penduduk Korea Selatan, Amerika, dan Filipina.
Sunat pada bayi telah didiskusikan beberapa dekade terakhir. American Medical Association menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia dan Kanada tidak merekomendasikan sunat rutin non-therapeutic (bukan alasan agama, tidak ritual, dan tidak deperlukan secara medis) pada bayi laki-laki.
Menurut literatur AMA pada 1999, orangtua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya, terutama disebabkan alasan sosial atau budaya, dibandingkan karena alasan kesehatan.
Akan tetapi, survei pada 2001 menunjukkan bahwa 23,5 persen orangtua melakukannya dengan alasan kesehatan. Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi, karena menurut mereka, itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.
Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan. Tindakan itu diperlukan untuk mengobati pendarahan kronis pada penis, dan kanker penis. Beberapa dokter menyarankan sunat untuk mengobati phimosis, sedangkan lainnya menyarankan metode pengobatan efektif lainnya untuk kondisi ini.
Ummu R. Siregar/*
Senin, 31 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar